BANDUNG. Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6). Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Taufik mengatakan, Buni Yani didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.
Dakwaan jaksa, Buni Yani diancam penjara 8 tahun
BANDUNG. Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6). Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Taufik mengatakan, Buni Yani didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.