KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.518,7 triliun. Pada rentang 2010 hingga 2019 itu, nilai pajak yang disetorkan oleh perusahaan pelat merah, paling banyak terjadi pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 197 triliun. Bila dirinci, penerimaan pajak dari BUMN pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 189 triliun. Angka tersebut lebih rendah 2,07% dari realisasi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 193 triliun.
Dalam 1 dekade penerimaan pajak dari BUMN capai Rp 1.518,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.518,7 triliun. Pada rentang 2010 hingga 2019 itu, nilai pajak yang disetorkan oleh perusahaan pelat merah, paling banyak terjadi pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 197 triliun. Bila dirinci, penerimaan pajak dari BUMN pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 189 triliun. Angka tersebut lebih rendah 2,07% dari realisasi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 193 triliun.