KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DGTR Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021. Sebelumnya, pengenaan BMAD produk VSF Indonesia di India telah berlangsung sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara 0,103 US$/kg sampai 0,512 US$/kg. VSF merupakan serat buatan biodegradable dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas. VSF digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.
Dalam 11 bulan terakhir, Indonesia 3 kali berturut-turut terbebas dari BMAD India
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DGTR Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021. Sebelumnya, pengenaan BMAD produk VSF Indonesia di India telah berlangsung sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara 0,103 US$/kg sampai 0,512 US$/kg. VSF merupakan serat buatan biodegradable dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas. VSF digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.