Dalam 2 kasus Nazaruddin, KPK periksa 8 saksi



JAKARTA. Dalam menelusuri kasus korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas tersangka M Nazaruddin.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik adalah Harry Nugroho yang merupakan pegawai swasta, Kiming Marsono yang merupakan pensiunan PT Nindya Karya, Yayan Ramanta sebagai pegawai swasta, Yulia Eka Puspita merupakan mantan karyawan Permai Grup, Sigit Riantono Soerono Dwi Putro yang merupakan Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Jakarta, lalu Ahmad Maulana, Account representative KPP Pratama Jakarta, kemudian Harry Maryanto Supoyo, mantan permai PT mandiri sekuritas, juga RM. Omar Yusuf N.D, head of compliance PT mandiri sekuritas.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MNZ (M. Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (17/3).


Sebelumnya, Nazaruddin telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT GarudaIndonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PTExartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PTPacific Putra Metropolitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie