JAKARTA. Dalam menelusuri kasus korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas tersangka M Nazaruddin. Saksi-saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik adalah Harry Nugroho yang merupakan pegawai swasta, Kiming Marsono yang merupakan pensiunan PT Nindya Karya, Yayan Ramanta sebagai pegawai swasta, Yulia Eka Puspita merupakan mantan karyawan Permai Grup, Sigit Riantono Soerono Dwi Putro yang merupakan Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Jakarta, lalu Ahmad Maulana, Account representative KPP Pratama Jakarta, kemudian Harry Maryanto Supoyo, mantan permai PT mandiri sekuritas, juga RM. Omar Yusuf N.D, head of compliance PT mandiri sekuritas. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MNZ (M. Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (17/3).
Dalam 2 kasus Nazaruddin, KPK periksa 8 saksi
JAKARTA. Dalam menelusuri kasus korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas tersangka M Nazaruddin. Saksi-saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik adalah Harry Nugroho yang merupakan pegawai swasta, Kiming Marsono yang merupakan pensiunan PT Nindya Karya, Yayan Ramanta sebagai pegawai swasta, Yulia Eka Puspita merupakan mantan karyawan Permai Grup, Sigit Riantono Soerono Dwi Putro yang merupakan Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Jakarta, lalu Ahmad Maulana, Account representative KPP Pratama Jakarta, kemudian Harry Maryanto Supoyo, mantan permai PT mandiri sekuritas, juga RM. Omar Yusuf N.D, head of compliance PT mandiri sekuritas. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MNZ (M. Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (17/3).