KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pelaku usaha financial technology (fintech). Nantinya tak cuma fintech lending saja yang akan diatur. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute bilang rencananya POJK itu bakal mewajibkan seluruh fintech mendaftarkan identitasnya kepada OJK. Sehingga tak cuma fintech lending saja yang mesti mendaftar, namun juga fintech jenis lain, semisal yang menawarkan produk keuangan. "Semua harus mendaftar sehingga bisa dipilah jenisnya," kata dia baru-baru ini.
Dalam aturan baru, semua jenis fintech nantinya harus terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pelaku usaha financial technology (fintech). Nantinya tak cuma fintech lending saja yang akan diatur. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute bilang rencananya POJK itu bakal mewajibkan seluruh fintech mendaftarkan identitasnya kepada OJK. Sehingga tak cuma fintech lending saja yang mesti mendaftar, namun juga fintech jenis lain, semisal yang menawarkan produk keuangan. "Semua harus mendaftar sehingga bisa dipilah jenisnya," kata dia baru-baru ini.