KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setya Novanto didakwa melakukan kejahatan korupsi proyek KTP-elektronik dengan melakukan intervensi terkait proses anggaran. "Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar jaksa Irene Putri ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Dalam surat dakwaan bahwa dalam rangka memuluskan proses penganggaran, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat itu Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR saat itu Burhanudin Napitupulu.
Dalam dakwaan, Setnov kunci penganggaran e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setya Novanto didakwa melakukan kejahatan korupsi proyek KTP-elektronik dengan melakukan intervensi terkait proses anggaran. "Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar jaksa Irene Putri ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Dalam surat dakwaan bahwa dalam rangka memuluskan proses penganggaran, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat itu Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR saat itu Burhanudin Napitupulu.