Dalam draf revisi UU, tarif PNBP bisa diatur dengan PMK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. 

Ditemui usai rapat, Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto mengatakan bahwa nantinya RUU ini bakal memuat bahwa tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Saat ini, untuk tarif penentuannya adalah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang birokrasinya lebih rumit. “Tentu nanti ada klasifikasi, mana yang di PP, mana yang di PMK. Untuk yang terlalu teknis, yang sering kali berubah. Itu cukup di PMK,” ujar Hadiyanto di Gedung DPR RI, Kamis (24/5).

Ia melanjutkan, dalam RUU nanti, tarif PBNP bakal ditetapkan oleh UU, PP, atau keputusan menteri. Dalam UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang masih berlaku hingga kini, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan.

Menurut Hadiyanto, antara DPR dan pemerintah saat ini memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU ini secara cepat dan dalam proses sidang yang lebih cepat.

“Ada penyempurnaan untuk memastikan semakin jelas clarity soal proses perencanaan, verifikasi, pengawasan, itu harus lebih baik lagi sehingga tujuan penyempurnaan RUU bisa tercapai untuk optimalisasi penerimaan, meningkatkan tata kelola, dan lain-lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi