KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. Ditemui usai rapat, Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto mengatakan bahwa nantinya RUU ini bakal memuat bahwa tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam draf revisi UU, tarif PNBP bisa diatur dengan PMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. Ditemui usai rapat, Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto mengatakan bahwa nantinya RUU ini bakal memuat bahwa tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).