KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali terlihat aktif dalam mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut, sudah ada dua BPR yang izin usahanya dicabut oleh sang regulator. Terbaru, PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi bilang encabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dalam Dua Hari Berturut, OJK Rajin Cabut Izin Beberapa BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali terlihat aktif dalam mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut, sudah ada dua BPR yang izin usahanya dicabut oleh sang regulator. Terbaru, PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi bilang encabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.