KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester pertama 2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut meningkat 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester pertama 2020 sebesar Rp 93,21 triliun. Bahkan realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2020 hanya mencapai Rp 117,9 triliun. Artinya pencapaian restitusi dalam enam bulan pertama di tahun 2021 setara dengan 64,4% dari realisasi tahun lalu.
Dalam enam bulan, pemerintah kembalikan uang Rp 110,79 triliun ke wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester pertama 2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut meningkat 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester pertama 2020 sebesar Rp 93,21 triliun. Bahkan realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2020 hanya mencapai Rp 117,9 triliun. Artinya pencapaian restitusi dalam enam bulan pertama di tahun 2021 setara dengan 64,4% dari realisasi tahun lalu.