KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, efek kebijakan ini terjadi lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas dan masuk ke dalam penerimaan negara. “Dampaknya pasti ada, ketika sebagian uang mereka dipotong dan akan masuk ke pemerintah. Memang dalam hitungan saya, dalam jangka panjang, uangnya akan digunakan oleh pemerintah untuk ekspansi belanja. Bila itu dilakukan maka akan terjadi pemutaran ekonomi,” ujar Purbaya secara virtual, Jumat (28/5).
Dalam jangka pendek, rencana PPh orang kaya berefek pada simpanan di atas Rp 5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, efek kebijakan ini terjadi lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas dan masuk ke dalam penerimaan negara. “Dampaknya pasti ada, ketika sebagian uang mereka dipotong dan akan masuk ke pemerintah. Memang dalam hitungan saya, dalam jangka panjang, uangnya akan digunakan oleh pemerintah untuk ekspansi belanja. Bila itu dilakukan maka akan terjadi pemutaran ekonomi,” ujar Purbaya secara virtual, Jumat (28/5).