JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislasi atau pembuat produk Undang-Undang (UU) pada masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012 ini hanya mampu menyelesaikan dua rancangan undang-undang (RUU) dari 11 RUU yang ditargetkan. Dua RUU tersebut adalah RUU tentang Pendidikan Tinggi dan UU tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara itu, 9 RUU lainnya yang belum terselesaikan adalah RUU tentang Pangan, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Koperasi. DPR pada masa persidangan ini juga belum mampu menyelesaikan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Organisasi Masyarakat, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. "Banyak faktor yang membuat suatu RUU, baik RUU inisiatif DPR maupun dari Presiden tidak lancar dalam pembahasannya, lambannya proses pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah bisa karena kendala dari pemerintah maupun kendala dari DPR, baik faktor politis maupun faktor teknis," tutur Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7). Karena itu, pimpinan dewan berharap agar faktor pendukung atau pendamping seperti peneliti, legal drafter dan tenaga ahli, dapat dimaksimalkan perannya. Khususnya pada saat penyiapan naskah akademik, harmonisasi dan pada saat pembahasan. Marzuki sebagai pimpinan dewan juga meminta kepada pimpinan fraksi diharapkan peran sertanya untuk memberikan dukungan penuh bagi kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, sebagaimana diatur oleh tata tertib. Pasalnya, pimpinan fraksi bertugas untuk mengoordinasikan kemampuan, disiplin, keefektifan dan efisiensi kerja anggotanya dalam pelaksanaan tugas yang tecermin dalam setiap kegiatan DPR. "Fraksi diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya secara rutin. Tahun 2012 ini adalah tahun yang sangat ideal untuk memacu pelaksanaan fungsi legislasi," kata Marzuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dalam masa sidang, DPR hanya mampu selesaikan 2 UU
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislasi atau pembuat produk Undang-Undang (UU) pada masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012 ini hanya mampu menyelesaikan dua rancangan undang-undang (RUU) dari 11 RUU yang ditargetkan. Dua RUU tersebut adalah RUU tentang Pendidikan Tinggi dan UU tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara itu, 9 RUU lainnya yang belum terselesaikan adalah RUU tentang Pangan, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Koperasi. DPR pada masa persidangan ini juga belum mampu menyelesaikan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Organisasi Masyarakat, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. "Banyak faktor yang membuat suatu RUU, baik RUU inisiatif DPR maupun dari Presiden tidak lancar dalam pembahasannya, lambannya proses pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah bisa karena kendala dari pemerintah maupun kendala dari DPR, baik faktor politis maupun faktor teknis," tutur Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7). Karena itu, pimpinan dewan berharap agar faktor pendukung atau pendamping seperti peneliti, legal drafter dan tenaga ahli, dapat dimaksimalkan perannya. Khususnya pada saat penyiapan naskah akademik, harmonisasi dan pada saat pembahasan. Marzuki sebagai pimpinan dewan juga meminta kepada pimpinan fraksi diharapkan peran sertanya untuk memberikan dukungan penuh bagi kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, sebagaimana diatur oleh tata tertib. Pasalnya, pimpinan fraksi bertugas untuk mengoordinasikan kemampuan, disiplin, keefektifan dan efisiensi kerja anggotanya dalam pelaksanaan tugas yang tecermin dalam setiap kegiatan DPR. "Fraksi diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya secara rutin. Tahun 2012 ini adalah tahun yang sangat ideal untuk memacu pelaksanaan fungsi legislasi," kata Marzuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News