KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah dana universal service obligation (USO) operator sebesar 1,25% dari total pendapatan untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia sangat kurang. "Tidak cukup untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di 5000 lebih desa," kata Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI), dalam sebuah diskusi, Kamis (27/12). Menurut Anang, di negara lain seperti India operator telekomunikasi wajib menyetor dana USO sebesar 5% dari pendapatan kotor. Namun BAKTI tak ingin membebani APBN maupun operator dengan menaikan dana USO. Untuk mengatasi kekurangan pembiayaan tersebut, BAKTI akan mencari solusi skema pembangunan tanpa memberatkan operator. Terkait upaya ini, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman Republik mengingatkan agar BAKTI tidak mencari keuntungan dalam skema pembiayaan. "Dalam melaksanakan USO ini BAKTI tidak boleh mencari keuntungan karena pemerintah wajib hadir di wilayah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T," tegas Alamsyah. Menurut dia, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO, kini menjadi semi penyelenggara telekomunikasi.
Dalam melaksanakan USO, BAKTI tak boleh mencari keuntungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah dana universal service obligation (USO) operator sebesar 1,25% dari total pendapatan untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia sangat kurang. "Tidak cukup untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di 5000 lebih desa," kata Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI), dalam sebuah diskusi, Kamis (27/12). Menurut Anang, di negara lain seperti India operator telekomunikasi wajib menyetor dana USO sebesar 5% dari pendapatan kotor. Namun BAKTI tak ingin membebani APBN maupun operator dengan menaikan dana USO. Untuk mengatasi kekurangan pembiayaan tersebut, BAKTI akan mencari solusi skema pembangunan tanpa memberatkan operator. Terkait upaya ini, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman Republik mengingatkan agar BAKTI tidak mencari keuntungan dalam skema pembiayaan. "Dalam melaksanakan USO ini BAKTI tidak boleh mencari keuntungan karena pemerintah wajib hadir di wilayah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T," tegas Alamsyah. Menurut dia, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO, kini menjadi semi penyelenggara telekomunikasi.