KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terancam kehilangan kewenangan terhadap proses pemurnian mineral. Sebab, dalam Omnibus Law yang sedang disusun pemerintah, kewenangan pemurnian mineral direncanakan beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam Omnibus Law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang didalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan. Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum
Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terancam kehilangan kewenangan terhadap proses pemurnian mineral. Sebab, dalam Omnibus Law yang sedang disusun pemerintah, kewenangan pemurnian mineral direncanakan beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam Omnibus Law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang didalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan. Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum