KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi. Rosan merinci, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata. "Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11).
Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi. Rosan merinci, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata. "Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11).