Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi.

Rosan merinci, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata.

"Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11).


Setelah dapat persetujuan DPR, perizinan terhadap 11 poin tersebut semuanya dijadikan satu melalui payung hukum Undang-undang (UU) Omnibus Law.

Baca Juga: Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan

"Selama ini lintas kementerian yang dikeluhkan. Selama ini izin pemerintah pusat dan daerah berbeda, ini yang disatukan," kata Rosan.

Sementara, ia menambahkan, peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia cukup krusial dalam mensosialisasikan program baru ini agar berjalan mulus dalam implementasinya.

"UU begini kita lihat pasal per pasal agar di lapangan tidak kendala. Makanya peran Kadin disini signifikan supaya jalan di lapangan," pungkas ketua umum Kadin Indonesia tersebut.

Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Baca Juga: Mahfud minta kementerian dan lembaga tak keberatan soal Omnibus Law

Selain itu terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Dalam Omnibus Law, Perusahaan Hanya Dikenai Sanki Perdata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi