Dalam Pansus Tatib DPR, koalisi Jokowi-JK kalah



JAKARTA.  Nuansa persaingan politik antar-koalisi kembali terjadi dalam perebutan kursi pimpinan panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/8) siang. Koalisi pengusung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla tak mampu membendung kekuatan koalisi Merah Putih yang cukup besar di parlemen.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengungkapkan, proses pemilihan pimpinan pansus berlangsung sangat alot. Persaingan, menurut dia, sangat terasa terjadi antara koalisi Jokowi-JK dengan koalisi Merah Putih.

Koalisi Jokowi-JK terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam koalisi itu, hanya tiga partai yang saat ini memiliki kursi di DPR, yakni PDI-P, PKB, dan Hanura.


Sementara koalisi Merah Putih, yang dulunya mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diisi oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang. Dalam koalisi itu, hanya PBB yang tak memiliki kursi di DPR.

"Ini alot sekali pembahasan karena berbagai pertimbangan, PDI-P dan PKB ingin masuk pimpinan pansus. Di luar fraksi itu, fraksi lain juga berkeinginan untuk memimpin pimpinan pansus," ucap Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seusai rapat, Rabu.

Mulanya, PDI-P mengajukan nama Tubagus Hasanuddin, sementara PKB mengajukan nama Hanif Dakhiri. Namun, kedua tak masuk dalam jajaran pimpinan Pansus.

"Akhirnya, terpilihlah komposisi pimpinan secara musyawarah mufakat, yakni Ketua Benny K Harman (Partai Demokrat), Wakil Ketua Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Wakil Ketua Fahri Hamzah (PKS), Wakil Ketua Toto Daryanto (PAN)," imbuh Priyo.

Sementara PDI-P dan PKB memberikan catatan dalam kesepakatan pemilihan pimpinan pansus.

"Dengan catatan, mana kala ada hal ihwal kepentingan yang dipandang perlu lebih besar, maka bisa dikocok ulang diubah komposisi pimpinanya dengan cara pimpinan pansus menulis surat ke pimpinan DPR," ujar Priyo.

Pansus Tatib DPR ini akan bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan Ketua DPR yang berubah.

Dalam UU MD3, posisi ketua DPR tidak lagi otomatis menjadi hak dari partai pemenang pemilu legislatif. Dengan demikian, PDI-P sebagai pemenang Pileg 2014 tak otomatis mendapat kursi ketua DPR. UU itu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie