KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberantasan korupsi menjadi fokus banyak negara, termasuk Indonesia. Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai melukai keadilan tertinggi. "Harapan kita bagaimana penegak hukum dapat melaksanakan ini dengan hati-hati dengan adil. Jangan sampai melukai keadilan yang tertinggi. Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto dalam sebuah seminar, Kamis (14/11). Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan. Dalam pasal 2 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam Penerapan UU Tipikor, Jangan Sampai Melukai Keadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberantasan korupsi menjadi fokus banyak negara, termasuk Indonesia. Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai melukai keadilan tertinggi. "Harapan kita bagaimana penegak hukum dapat melaksanakan ini dengan hati-hati dengan adil. Jangan sampai melukai keadilan yang tertinggi. Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto dalam sebuah seminar, Kamis (14/11). Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan. Dalam pasal 2 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.