Dalam PKPU, PP Properti (PPRO) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024.

Jumlah kupon yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,33 miliar.

Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti mengatakan bahwa pada 7 Oktober 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari.


PPRO selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

Baca Juga: Gugatan PKPU Dicabut, PP Properti (PPRO) Beri Penjelasan ke Bursa Efek Indonesia

"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang PKPU, selama proses PKPU terhadap PP Properti masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," ungkap Andek dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (14/10).

Dia menambahkan bahwa selama masa PKPU sementara, PP Properti akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Saat ini, PP Properti sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum maupun financial advisor.

Sekadar informasi, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B memiliki nilai pokok Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Selanjutnya: Menanti Kelanjutan Program HGBT, Ini Kata Para Pengusaha

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 14-17 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati