KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Internux atau produsen modem Bolt, saat ini tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam proses ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menagih utang kepada Internux. Nilainya mencapai Rp 463 miliar. Menurut Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada Kontan.co.id disela rapat pencocokan utang atawa verifikasi PKPU Internux, Rabu (17/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tagihan yang didaftarkan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang belum dibayarkan Internux sejak 2016 hingga 2018. Internux sendiri telah mendapat izin penggunaan frekuensi tadio sejak 2009. "Dari 2009 sampai 2015, pembayarannya lancar, tiap tahun debitur bayar. Baru pada 2016 pembayaran macet," kata Fauzan.
Dalam PKPU, produsen Bolt Internux punya utang Rp 463 miliar kepada Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Internux atau produsen modem Bolt, saat ini tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam proses ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menagih utang kepada Internux. Nilainya mencapai Rp 463 miliar. Menurut Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada Kontan.co.id disela rapat pencocokan utang atawa verifikasi PKPU Internux, Rabu (17/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tagihan yang didaftarkan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang belum dibayarkan Internux sejak 2016 hingga 2018. Internux sendiri telah mendapat izin penggunaan frekuensi tadio sejak 2009. "Dari 2009 sampai 2015, pembayarannya lancar, tiap tahun debitur bayar. Baru pada 2016 pembayaran macet," kata Fauzan.