Dalam pledoinya, Benny Tjokro kembali sebut Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mempermasalahkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memeriksa Grup Bakrie dalam kasus Asuransi Jiwasraya. 

Padahal, kata dia, posisinya dengan Group Bakrie mirip. Bedanya, Hanson melakukan pinjaman ke Jiwasraya melalui skema Repo pada akhir 2015 dan dilunasi satu tahun kemudian. 

"Sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio Jiwasraya bahkan Repo kembali dilakukan Jiwasraya hingga saat ini tidak ditebus," kata Benny, dalam isi pledoi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10). 


Baca Juga: Disebut mengatur investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Harry Prasetyo bohong!

Meski ia sudah menyampaikan hal itu beberapa kali baik kepada publik dan dimuat media, tetapi Kejagung tidak bergeming. Benny kemudian menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim untuk menilai. 

Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dianggap mengatur serta mengendalikan investasi Jiwasraya sebagai konspirasi yang menjeratnya sebagai pelaku kejahatan tidak pidana korupsi yang terjadi di Jiwasraya. 

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian Negara ini," terangnya. 

Ia berharap putusan pengadilan nanti bisa adil berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa  berdasarkan kebenaran hakiki sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. 

Baca Juga: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya

"Bukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang direkayasa atau dimanipulasi. Saya sungguh berharap Putusan Perkara ini benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang terungkap di persidangan, sehingga saya dapat memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya," tutupnya. 

Selanjutnya: Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi