Dalam POJK manajemen risiko TI, OJK wajibkan adanya komite pengarah TI di IKNB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI). Hanya saja, aturan tersebut baru berlaku bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A  Dewi Astusi mengungkapkan, kewajiban adanya komite tersebut sudah disesuaikan dengan volume bisnis IKNB yang dilihat dari total aset serta melihat juga kompleksitas penggunaan TI dalam bisnisnya.

“Kami pakai patokan Rp 1 triliun karena melihat skala bisnis yang kami anggap cukup dari besarannya maupun kemampuannya untuk memiliki komite pengarahan TI,” ungkap Dewi dalam konferensi virtual, Rabu (7/4).


Selain itu, menurut Dewi, industri yang telah memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun memiliki dampak risiko yang besar. Oleh karena itu, ia melihat perlu ada komite pengarahan TI ini agar pelaksanaan penggunaan TI dalam bisnis dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Baca Juga: Tingkatkan daya saing, OJK atur kerjasama fintech dengan BPR

Ia menjelaskan, di dalam komite tersebut ada beberapa orang yang perlu masuk menjadi anggota. Setidaknya, Dewi menyebutkan ada empat anggota.

Pertama, Dewi bilang perlu ada direktur yang membawahi satuan kerja penyelenggara TI. Ia berharap dengan adanya direktur ini dapat mengerti konsep dari peran aktif penerapan manajemen risiko TI agar terlaksana dengan baik.

Kedua, perlu ada direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko. “Manajemen risiko ini merupakan bagian besar dari bagaimana kita mengelola TI ini dengan baik,” jelas Dewi.

Ketiga, ia menyebutkan perlu ada pejabat tertinggi yang membawahi satuan kerja penyelenggara TI. Dalam hal ini, Dewi bilang bahwa yang dimaksud ialah pejabat yang berada di bawah satu level dari direktur yang membawahi satuan kerja penyelenggara TI.

“Kalau di sektor jasa keuangan perbankan itu namanya pejabat eksekutif,” ungkap Dewi.

Terakhir, OJK memasukkan pejabat tertinggi yang membawahi satuan kerja pengguna TI. Adapun yang dimaksud adalah kehadiran dari pengguna tersebut bertujuan agar terjadi kesepahaman arah yang sama ketika komite pengarah TI mengeluarkan kebijakan tertentu.

Dewi juga menjelaskan bahwa kewajiban baru berlaku setahun setelah POJK ini diundangkan. Ini berarti, IKNB yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun wajib sudah memiliki komite tersebut pada 17 Maret 2022.

Selanjutnya: Dukung pembayaran digital, regulator dan bank kebut pengembangan digital banking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi