KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI). Hanya saja, aturan tersebut baru berlaku bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun. Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Dewi Astusi mengungkapkan, kewajiban adanya komite tersebut sudah disesuaikan dengan volume bisnis IKNB yang dilihat dari total aset serta melihat juga kompleksitas penggunaan TI dalam bisnisnya. “Kami pakai patokan Rp 1 triliun karena melihat skala bisnis yang kami anggap cukup dari besarannya maupun kemampuannya untuk memiliki komite pengarahan TI,” ungkap Dewi dalam konferensi virtual, Rabu (7/4).
Dalam POJK manajemen risiko TI, OJK wajibkan adanya komite pengarah TI di IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI). Hanya saja, aturan tersebut baru berlaku bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun. Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Dewi Astusi mengungkapkan, kewajiban adanya komite tersebut sudah disesuaikan dengan volume bisnis IKNB yang dilihat dari total aset serta melihat juga kompleksitas penggunaan TI dalam bisnisnya. “Kami pakai patokan Rp 1 triliun karena melihat skala bisnis yang kami anggap cukup dari besarannya maupun kemampuannya untuk memiliki komite pengarahan TI,” ungkap Dewi dalam konferensi virtual, Rabu (7/4).