KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. PP ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.
Dalam PP 21 Tahun 2023, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif PNBP Rp 0
KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. PP ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.