Dalam PP 21 Tahun 2023, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif PNBP Rp 0



KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR.

PP ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.


Bahkan, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, bahwa yang diutamakan oleh pemerintah adalah penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat.

"Penetapan PP ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintah yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wawan dalam Media Briefing di Purwakarta, Rabu (12/7).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian PUPR, Budhi Setyawan mengatakan, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan barang milik negara (BMN) dan hak negara lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Penambahan layanan yang bersifat dinamis, disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat luas, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan, bidang pekerjaan uum, pengelolaan sumber daya air, rumah tapak negara, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi," kata Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli