KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/11). Novanto dalam perkara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus inj Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar agar perusahaan tambang batu baranya dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam rekaman di persidangan, Setya Novanto suruh anaknya bertemu Eni dan Kotjo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/11). Novanto dalam perkara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus inj Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar agar perusahaan tambang batu baranya dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.