KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/11). Novanto dalam perkara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus inj Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar agar perusahaan tambang batu baranya dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam persidangan Novanto mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan, Kotjo dengan anak sulung Novanto, Reza Herwindo di Hotel Dharmawangsa saat dipertanyakan oleh Jaksa KPK. Novanto mengetahui tidak mengetahui dan tidak memerintahkan hal tersebut. “Nggak nggak tau, nggak pernah,” jawab Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun keterangan tersebut berbanding terbalik dengan bukti rekaman yang didengarkan oleh Jaksa KPK. Dalam rekaman pembicaraan tersebut jelas bahwa Novanto lah yang menyuruh anaknya bertemu Eni dan Kotjo. “Za (Reza Herwindo), itu mba Eni diajak ketemu Pak Kotjo ngobrol-ngobrol apa yang mesti diselesaikan di proyek itu PLN. Sama kamu bisa mampir ke Hotel Dharmawangsa?,” ujar Novanto dalam rekaman pembicaraan tersebut “Jam setengah 10 di situ, Papa ada pesan buat kamu,” lanjut Novanto.