KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Tugas Bank Indonesia (BI) bakal bertambah.Setelah diminta membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan metode burden sharing untuk pembiayaan dampak pandemi, kali ini bank sentral diposisikan sebagai standby buyer SBN apabila terjadi krisis keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Beleid yang didapat Kontan.co.id itu berdalih, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuangan, Bank Indonesia berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Sebab, dengan aturan saat ini BI dapat menolak kebijakan pemerintah.
Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini tugas baru BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Tugas Bank Indonesia (BI) bakal bertambah.Setelah diminta membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan metode burden sharing untuk pembiayaan dampak pandemi, kali ini bank sentral diposisikan sebagai standby buyer SBN apabila terjadi krisis keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Beleid yang didapat Kontan.co.id itu berdalih, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuangan, Bank Indonesia berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Sebab, dengan aturan saat ini BI dapat menolak kebijakan pemerintah.