JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta masih belum selesai dibahas. Dalam beleid tersebut, ada 7 masalah krusial yang sulit diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai tanah kesultanan. Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya badan hukum untuk memperjelas kelembagaan Kesultanan Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada penataan yang jelas mengenai aset dan tanah keraton dalam RUUK Yogyakarta. Namun, saat ini 5 dari masalah krusial sudah dapat diselesaikan, kini hanya tersisa 2 masalah yakni mengenai penataan aset tanah keraton dan tata cara pemilihan dan penetapan gubernur atau sultan.
Dalam RUUK Yogyakarta, penataan tanah sultan akan dibahas dalam PP
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta masih belum selesai dibahas. Dalam beleid tersebut, ada 7 masalah krusial yang sulit diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai tanah kesultanan. Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya badan hukum untuk memperjelas kelembagaan Kesultanan Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada penataan yang jelas mengenai aset dan tanah keraton dalam RUUK Yogyakarta. Namun, saat ini 5 dari masalah krusial sudah dapat diselesaikan, kini hanya tersisa 2 masalah yakni mengenai penataan aset tanah keraton dan tata cara pemilihan dan penetapan gubernur atau sultan.