KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti atau DPPK-PPMP terus menurun. Dalam setahun terakhir, penyelenggara dana pensiun jenis ini berkurang sampai sepuluh entitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per bulan Maret 2018, jumlah DPPK-PPMP tercatat ada sebanyak 167 entitas. Padahal pada periode yang sama di tahun lalu, masih ada 177 entitas dana pensiun yang menjalankan program tersebut. Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin, berkurangnya jumlah penyelenggara DPPK-PPMP ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya karena pendiri dana pensiun tersebut merasa lebih mudah dan efisien bila pengelolaan dana pensiun pesertanya dialihkan ke pihak lain.
Dalam satu tahun, pengelola DPPK PPMP berkurang sepuluh entitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti atau DPPK-PPMP terus menurun. Dalam setahun terakhir, penyelenggara dana pensiun jenis ini berkurang sampai sepuluh entitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per bulan Maret 2018, jumlah DPPK-PPMP tercatat ada sebanyak 167 entitas. Padahal pada periode yang sama di tahun lalu, masih ada 177 entitas dana pensiun yang menjalankan program tersebut. Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin, berkurangnya jumlah penyelenggara DPPK-PPMP ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya karena pendiri dana pensiun tersebut merasa lebih mudah dan efisien bila pengelolaan dana pensiun pesertanya dialihkan ke pihak lain.