KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meraih penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari fintech sebesar Rp 73,08 miliar per Juni 2022. Asal tahu saja, kebijakan pungutan PPh fintech berlaku sejak Mei 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap. “Untuk PPh 23 kami mendapat sekitar Rp 60,83 miliar dan untuk PPh 26 kami mengantongi sekitar Rp 12,25 miliar,” tutur Suryo di hadapan awak media, saat media briefing di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8).
Dalam Sebulan, Ditjen Pajak Raih Penerimaan PPh Fintech Rp 73,08 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meraih penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari fintech sebesar Rp 73,08 miliar per Juni 2022. Asal tahu saja, kebijakan pungutan PPh fintech berlaku sejak Mei 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap. “Untuk PPh 23 kami mendapat sekitar Rp 60,83 miliar dan untuk PPh 26 kami mengantongi sekitar Rp 12,25 miliar,” tutur Suryo di hadapan awak media, saat media briefing di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8).