Dalam sehari, bursa suspensi empat saham



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas empat saham emiten. Keempat suspensi tersebut ada yang merupakan status baru dan sebagian lainnya merupakan suspensi lanjutan.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, (17/2), suspensi atas PT Steady Safe Tbk (SAFE) merupakan kelanjutan atas suspensi yang dilakukan di pasar reguler dan tunai. Demikian pula dengan PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA) yang juga melanjutkan suspensi, hanya bedanya saham ini disuspensi di seluruh pasar.

Sementara, dua saham lainnya adalah, PT Intikeramik Alamasari Industri Tbk (IKAI), dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Dua saham ini sebelumnya masih aktif diperdagangkan di seluruh pasar, baru terhitung sejak hari ini saja suspensi ya dilakukan di pasar reguler dan tunai.


"Suspensi itu dilakukan karena keempat emiten itu belum melakukan pembayaran pencatatan," tandas Umi Kulsum, Kepala divisi Penilaian Perusahaan BEI, melalui keterangan tertulisnya. Secara berurutan, SAFE, ASIA, IKAI, dan PKPK belum membayar biaya pencatatan senilai Rp 107 juta, Rp 110 juta, Rp110 juta dan Rp 66 juta.

Aksi ini merupakan langkah awal karena dalam peraturan butir II.3 peraturan Nomor 1-H tentang sanksi, tertulis jika semenjak 15 hari sesudah batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, 30 Januari 2014, pihak Bursa belum mendapatkan pembayaran maka bursa akan memberikan denda suspensi saham kepada emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri