JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin tegas menghadapi bank-bank bermasalah. Bank sentral memberikan waktu satu tahun bagi bank dalam pengawasan intensif dan tiga bulan bagi bank dalam pengawasan khusus untuk memperbaiki kinerja mereka.Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No. 15/2/PBI/2013 mengenai tindak lanjut bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Dalam beleid anyar ini, bank yang masuk dalam pengawasan intensif wajib melakukan beberapa tindakan. Yakni, menghapus buku kredit macet, membatasi remunerasi direksi dan komisaris bank, tidak melakukan pembayaran pinjaman subordinasi, memperkuat modal dan tidak menunda distribusi modal.Adapun untuk bank dalam pengawasan khusus, BI melarang menjual atau menurunkan jumlah aset kecuali Sertifikat BI, giro pada BI, tagihan antara bank dan Surat Utang Negara (SUN). Bank juga dilarang, mengubah kepemilikan bagi pemegang saham yang memiliki minimal 10% atau menjadi pengendali bank.Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan aturan ini bertujuan untuk mempertegas kriteria dan penyelesaian yang wajib dilakukan bank bermasalah. Maklum, sebelum tahun 2008, BI tidak membatasi waktu bagi bank dalam pengawasan intensif dan khusus. Sehingga penyelesaiannya berlarut-larut.Difi menambahkan, dalam aturan tersebut jika ada pemilik atau pengurus bank yang bandel atau tidak mampu menyehatkan bank bermasalah, BI meminta mereka menjual bank pada investor strategik. "Tetapi investor tersebut harus lulus uji kepatutan dari BI dulu," tambahnya.Menurut Ekonom A. Prasetyantoko, setahun cukup bagi bank dalam pengawasan intensif memperbaiki kinerja mereka. Jika BI memberikan waktu panjang , bank akan santai-santai memperbaiki kinerja. "Saatnya bank sakit lebih sehat karena pengawasan bank akan pindah dan tahun 2015 nanti ada masyarakat ekonomi ASEAN," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dalam setahun, bank sakit harus sehat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin tegas menghadapi bank-bank bermasalah. Bank sentral memberikan waktu satu tahun bagi bank dalam pengawasan intensif dan tiga bulan bagi bank dalam pengawasan khusus untuk memperbaiki kinerja mereka.Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No. 15/2/PBI/2013 mengenai tindak lanjut bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Dalam beleid anyar ini, bank yang masuk dalam pengawasan intensif wajib melakukan beberapa tindakan. Yakni, menghapus buku kredit macet, membatasi remunerasi direksi dan komisaris bank, tidak melakukan pembayaran pinjaman subordinasi, memperkuat modal dan tidak menunda distribusi modal.Adapun untuk bank dalam pengawasan khusus, BI melarang menjual atau menurunkan jumlah aset kecuali Sertifikat BI, giro pada BI, tagihan antara bank dan Surat Utang Negara (SUN). Bank juga dilarang, mengubah kepemilikan bagi pemegang saham yang memiliki minimal 10% atau menjadi pengendali bank.Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan aturan ini bertujuan untuk mempertegas kriteria dan penyelesaian yang wajib dilakukan bank bermasalah. Maklum, sebelum tahun 2008, BI tidak membatasi waktu bagi bank dalam pengawasan intensif dan khusus. Sehingga penyelesaiannya berlarut-larut.Difi menambahkan, dalam aturan tersebut jika ada pemilik atau pengurus bank yang bandel atau tidak mampu menyehatkan bank bermasalah, BI meminta mereka menjual bank pada investor strategik. "Tetapi investor tersebut harus lulus uji kepatutan dari BI dulu," tambahnya.Menurut Ekonom A. Prasetyantoko, setahun cukup bagi bank dalam pengawasan intensif memperbaiki kinerja mereka. Jika BI memberikan waktu panjang , bank akan santai-santai memperbaiki kinerja. "Saatnya bank sakit lebih sehat karena pengawasan bank akan pindah dan tahun 2015 nanti ada masyarakat ekonomi ASEAN," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News