KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Miftahul Ulum muncul dalam tiga surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5). Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu disebut berperan dalam pemberian fee antara pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora. Adapun, tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora, Mulyana. Kemudian, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta,1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Ketiganya didakwa menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Dalam surat dakwaan jaksa, nama dan peran staf pribadi menpora muncul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Miftahul Ulum muncul dalam tiga surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5). Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu disebut berperan dalam pemberian fee antara pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora. Adapun, tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora, Mulyana. Kemudian, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta,1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Ketiganya didakwa menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.