KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (5/10/2020), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Dalam UU Cipta Kerja pegawai yang di-PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (5/10/2020), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.