KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, perusahaan asuransi umum juga dapat memasarkan produk perlindungan sekaligus investasi layaknya
unitlink milik asuransi jiwa. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan main produk terbaru ini. OJK sudah menyebarkan
draft Surat Edaran yang membahas mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) kepada asosiasi asuransi dan pelaku industri. Harapannya, OJK mendapatkan masukan dalam merancang aturan PAYDI ini.
Baca Juga: Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya “Kalau di
website OJK kan infonya Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 17 Mei 2019. Nah, dari tanggapan-tanggapan kita melakukan harmonisasi dengan memperhatikan masukan-masukan dari
stakeholder baik dari masyarakat umum di tambah industri. Lanjut proses
rule making rule internal,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id pada Kamis (8/8). Dalam
draft surat edaran yang nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Riswinandi ini, PAYDI adalah produk asuransi yang setidaknya memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Juga memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Baca Juga: Inilah manajamen baru AJB Bumiputera 1912 PAYDI harus memiliki masa pertanggungan polis paling sedikit lima tahun dan memiliki strategi investasi yang spesifik. Risiko kematian bagi perusahaan asuransi umum adalah risiko kematian akibat kecelakaan diri. Perusahaan asuransi umum baik konvensional maupun Syariah dapat memasarkan produk ini. Bahkan UUS pun juga diperbolehkan mengecap bisnis baru ini. OJK dalam
draft surat edaran ini mensyaratkan beberapa hal bagi perusahaan yang akan memasarkan produk ini. Pertama, harus memiliki aktuaris dengan kualifikasi
fellow yang diakui oleh persatuan aktuaris. Kedua, memiliki bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang berpengalaman minimal tiga tahun.
Baca Juga: Asuransi kesehatan dan kendaraan turun, pendapatan premi ABDA turun 18,38% Ketiga, memiliki sistem informasi yang memadai dalam pengelolaan PAYDI. Juga memiliki sumber daya manusia pendukung yang memadai.
Selain itu, OJK juga mensyaratkan bagi perusahaan konvensional harus memiliki modal sendiri minimal Rp 250 miliar. Sedangkan untuk perusahaan syariah maupun UUS harus memiliki modal minimal Rp 150 miliar. Sedangkan besar uang pertanggungan kematian lebih besar antara Rp 15 juta dan 125% dari premi sekaligus atau tunggal. Adapun uang pertanggungan kematian lebih besar dari Rp 7,5 juta dan lima kali premi tahunan untuk premi berkala atau regular.
Baca Juga: Bisnis asuransi cargo turun, premi Asuransi Bintang masih bisa tumbuh 4,43% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi