Dalami kasus Jiwasraya, tiga komisi di DPR bentuk tiga Panja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) membuat wakil rakyat di Senayan membentuk panitia kerja (Panja). Tak tanggung-tanggung, Komisi III, VI, dan XI membentuk panja yang akan mendalami kasus yang tengah mendera Jiwasraya.

Komisi III pada Senin (20) menyampaikan dalam simpulan rapat tertutup dengan Kejaksaan Agung akan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Panja ini nanti akan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya


Pada hari ini, Selasa siang (21/1) Komisi XI juga mengumumkan akan membentuk panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan memiliki prioritas guna melakukan pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Namun yang menjadi prioritas utama panja adalah kasus yang tengah melanda Jiwasraya.

Pada Selasa sore, Komisi VI mengumumkan struktur anggota Panja Asuransi Jiwasraya. Panja ini akan fokus pada mencari solusi terbaik dalam penyelamatan ataupun restrukturisasi Jiwasraya.

Setidaknya panja yang akan diketuai oleh Aria Bima akan mengkaji tiga opsi penyelamatan yakni pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan ketiga panja ini nantinya akan melakukan koordinasi. Ia bilang Komisi VI membidangi BUMN. Sedangkan Jiwasraya merupakan BUMN, sehingga akan mendalami terkait korporasinya.

Baca Juga: Komisi VI DPR bentuk 3 Panja, salah satunya Panja Jiwasraya

Sedangkan komisi XI lebih ke keuangan dan ekonomi sehingga lebih banyak ke pengawasan industri keuangan. Adapun komisi III akan fokus pada penegakan hukum.

“Kami sudah dan akan berkoordinasi dengan komisi III dan VI. Sehingga nanti panja yang kami lakukan di masing-masing komisi bisa singkronasikan dan kita bisa dapatkan kesimpulan yang sama. Jadi tidak overload dan tidak tumpang tindih,” ujar Dito di gedung DPR RI pada Selasa (21/1).

Editor: Tendi Mahadi