Dalami Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBN Hingga Dana Otsus Papua



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi pemeriksaan pembahasan APBD dan dana Otsus itu kepada Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda. 

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023). 


Baca Juga: Lukas Enembe dan Keluarga Tunjuk Advokat Senior OC Kaligis Jadi Pengacara

Selain itu, Yunus dimintai keterangannya terkait pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Lukas Enembe sebagai gubernur.  Adapun Yunus menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (20/1). 

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. 

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. 

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta

KPK awalnya kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. 

Hingga akhirnya Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua" Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli