JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON ke XVIII di Riau. Dalam upaya pendalaman kasus, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mengembangkan proses peyidikan.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa tim penyidik KPK di Jakarta telah diterjunkan ke Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan di venue yang selama ini menjadi permasalahan."Dapat informasi ada tim penyidik yang datang ke Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengeledahan di venue," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON ke XVIII di Riau. Selain Lukman, lembaga anti korupsi ini juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan oleh KPK. "KPK bukan tidak menahan, tapi belum menahan. Penahanan merupakan wewenang penyidik," tandas Johan.Johan juga menyebut bahwa hingga kini belum ada lagi jadwal pemanggilan pemeriksaan lanjutan bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli sebelumnya telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK, bersama dengan Lukman.Lukman kini telah menjadi Staff ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, diduga berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada Anggota DPRD Riau. Sedangkan, Taufan, wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda Nomor 6 Riau tersebut."Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dalami penyidikan, KPK geledah stadion PON Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON ke XVIII di Riau. Dalam upaya pendalaman kasus, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mengembangkan proses peyidikan.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa tim penyidik KPK di Jakarta telah diterjunkan ke Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan di venue yang selama ini menjadi permasalahan."Dapat informasi ada tim penyidik yang datang ke Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengeledahan di venue," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON ke XVIII di Riau. Selain Lukman, lembaga anti korupsi ini juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan oleh KPK. "KPK bukan tidak menahan, tapi belum menahan. Penahanan merupakan wewenang penyidik," tandas Johan.Johan juga menyebut bahwa hingga kini belum ada lagi jadwal pemanggilan pemeriksaan lanjutan bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli sebelumnya telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK, bersama dengan Lukman.Lukman kini telah menjadi Staff ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, diduga berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada Anggota DPRD Riau. Sedangkan, Taufan, wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda Nomor 6 Riau tersebut."Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News