KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Pemeriksaan ini untuk mendalami peran AQ dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Pemeriksaan ini untuk mendalami peran AQ dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.