KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, setelah menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar tersebut, tim penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.
Hal itu dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, Kejagung menilai, Maqdir tidak bisa menerangkan secara jelas perihal uang Rp 27 miliar. Misalnya, apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, uang pribadi, uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya. Maqdir dalam pemeriksaan hanya mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh seseorang berinisial "S". Namun, Maqdir mengaku tidak mengetahui latar belakang dan asal usul orang berinisial S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kliennya.
Baca Juga: Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Klarifikasi Isu Dugaan Aliran Dana Rp 27 Miliar Kuntadi menyatakan, Kejagung tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana. Sebab itu, nantinya dalam proses pendalaman, Kejagung diantaranya akan memeriksa seri uang, CCTV, dan saksi lainnya. "Kita tunggu pendalaman nya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan dan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya," jelas Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7). Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui secara jelas ciri-ciri dan sumber uang dari pihak yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kliennya. Menurutnya, pihak itu hanya mengatakan bahwa uang yang diserahkannya adalah untuk membantu Irwan Hermawan. "(Membantu dalam arti) Lebih kepada mengembalikan kewajibannya Irwan karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan proyek ini, maka itu yang akan dikembalikan," jelas Maqdir. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Juli 2023, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Irwan juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat