Dalang penyuap Bakamla divonis 2 tahun 8 bulan



JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (24/5), menyatakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Suami Inneke Koesherawati ini divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan pada dakwaan kedua," kata Yohanes Prijana selaku ketua majelis dalam persidangan.

Atas putusan ini, Fahmi menyatakan menerima. "Saya percaya sekali dengan keputusan yang mulia. Jadi saya terima apa yang telah diputuskan," kata Fahmi.


Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Alasan hakim yang meringankan diantaranya, Fahmi belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan yaitu satu istri dan dua anak yang masih kecil.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Fahmi menggelontorkan uang senilai Sing $ 309.500, US$ 88.500, € 10.000, dan Rp 120 juta demi mendapat proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Uang tersebut diberikan kepada empat pejabat Bakamla.

Rinciannya, Sing $ 10.000, Sing $ 88.500 dan € 10.000 diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi. Eko merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Kemudian uang Sing $ 105.000 diberikan kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Sisanya, diberikan kepada Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla sebesar Sing $ 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla senilai Rp 120 juta.

Pekan lalu, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Dua orang ini merupakan kurir uang sekaligus terlibat komunikasi intensif sehingga proyek ini bisa dikerjakan PT MTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini