JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (24/5), menyatakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Suami Inneke Koesherawati ini divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan pada dakwaan kedua," kata Yohanes Prijana selaku ketua majelis dalam persidangan. Atas putusan ini, Fahmi menyatakan menerima. "Saya percaya sekali dengan keputusan yang mulia. Jadi saya terima apa yang telah diputuskan," kata Fahmi.
Dalang penyuap Bakamla divonis 2 tahun 8 bulan
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (24/5), menyatakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Suami Inneke Koesherawati ini divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan pada dakwaan kedua," kata Yohanes Prijana selaku ketua majelis dalam persidangan. Atas putusan ini, Fahmi menyatakan menerima. "Saya percaya sekali dengan keputusan yang mulia. Jadi saya terima apa yang telah diputuskan," kata Fahmi.