KONTAN.CO.ID - Peritel peralatan IT PT Pazia Pillar Mercycom menilai perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini seiring dengan permohonan kasasi yang diajukan tiga kreditur Pazia terkait homologasi (perdamaian) Pazia dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketiganya yakni, Pieter Pariama, PT Mitra Kayu Industri dan PT Erakomp Infonusa. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari pengadilan, kuasa hukum Pazia Rafles N. Siregar mengatakan, majelis hakim tidak salah menerapkan hukum saat mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut. Sebab, dalil pengajuan kasasi tidak sesuai dengan fakta. Adapun alasan ketiga kreditur tersebut mengajukan kasasi karena menilai perjanjian perdamaian Pazia tidak cukup terjamin, tidak jelas, dan tidak dilengkapi oleh satu pun dokumen pendukung. Sehingga, perjanjian patut dibatalkan. Menurut Rafles, hal tersebut tidak beralasan hukum. Sebab, dalam perjanjian perdamaian, Pazia telah menyertakan projection cash flow yang berisi rincian mengenai proyeksi keuangan perusahaan setelah perdamaian tercapai. Selain itu, Pazia juga telah memberikan daftar aset yang dimiliki perusahaan. Sehingga, para kreditur bisa menilai bagaimana kemampuan Pazia dalam menjalani perjanjian perdamaian. Sekadar tahu saja, dalam pemungutan suara proposal perdamaian 2 Agustus 2017 PT Mitra Kayu Industri selaku kreditur separatis justru menyetujui proposal tersebut. Hal itu tertuang dalam putusan perdamaian PKPU Pazia. Tak hanya itu, PT Erakomp Infonusa juga diketahui merupakan pihak yang tidak hadir dalam rapat pemungutan suara proposal perdamaian. Sehingga, kedudukannya sebagai pemohon kasasi tidaklah sah. Sebab, berdasarkan Pasal 281 ayat 2 kasasi hanya bisa diajukan oleh kreditur yang hadir namun abstain yang dikategorikan menolak proposal perdamaian. "Oleh karena itu jelas terbukti majelis tidak salah menerapkan hukum dalam mengesahkan perjanjian perdamaian," tambah Rafles. Sehingga ia kepada majelis agung untuk menerima dan mengabulkan kontra memosi kasasi dan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon. Sekadar tahu saja, permohonan kasasi ini diajukan akhir Agustus 2017. Adapun jika permohonan kasasi ini diterima maka konsekuensinya, perjanjian perdamaian dibatalkan dan Pazia jatuuh pailit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Damai berpeluang batal, ini kata Pazia
KONTAN.CO.ID - Peritel peralatan IT PT Pazia Pillar Mercycom menilai perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini seiring dengan permohonan kasasi yang diajukan tiga kreditur Pazia terkait homologasi (perdamaian) Pazia dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketiganya yakni, Pieter Pariama, PT Mitra Kayu Industri dan PT Erakomp Infonusa. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari pengadilan, kuasa hukum Pazia Rafles N. Siregar mengatakan, majelis hakim tidak salah menerapkan hukum saat mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut. Sebab, dalil pengajuan kasasi tidak sesuai dengan fakta. Adapun alasan ketiga kreditur tersebut mengajukan kasasi karena menilai perjanjian perdamaian Pazia tidak cukup terjamin, tidak jelas, dan tidak dilengkapi oleh satu pun dokumen pendukung. Sehingga, perjanjian patut dibatalkan. Menurut Rafles, hal tersebut tidak beralasan hukum. Sebab, dalam perjanjian perdamaian, Pazia telah menyertakan projection cash flow yang berisi rincian mengenai proyeksi keuangan perusahaan setelah perdamaian tercapai. Selain itu, Pazia juga telah memberikan daftar aset yang dimiliki perusahaan. Sehingga, para kreditur bisa menilai bagaimana kemampuan Pazia dalam menjalani perjanjian perdamaian. Sekadar tahu saja, dalam pemungutan suara proposal perdamaian 2 Agustus 2017 PT Mitra Kayu Industri selaku kreditur separatis justru menyetujui proposal tersebut. Hal itu tertuang dalam putusan perdamaian PKPU Pazia. Tak hanya itu, PT Erakomp Infonusa juga diketahui merupakan pihak yang tidak hadir dalam rapat pemungutan suara proposal perdamaian. Sehingga, kedudukannya sebagai pemohon kasasi tidaklah sah. Sebab, berdasarkan Pasal 281 ayat 2 kasasi hanya bisa diajukan oleh kreditur yang hadir namun abstain yang dikategorikan menolak proposal perdamaian. "Oleh karena itu jelas terbukti majelis tidak salah menerapkan hukum dalam mengesahkan perjanjian perdamaian," tambah Rafles. Sehingga ia kepada majelis agung untuk menerima dan mengabulkan kontra memosi kasasi dan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon. Sekadar tahu saja, permohonan kasasi ini diajukan akhir Agustus 2017. Adapun jika permohonan kasasi ini diterima maka konsekuensinya, perjanjian perdamaian dibatalkan dan Pazia jatuuh pailit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News