JAKARTA. Perkara hukum antara PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan krediturnya, Wexler Capital Pte Ltd, berujung damai. Keduanya sepakat menyelesaikan utang dengan jalan menukar (konversi) utang dengan saham. Gugatan ini bermula pada pada 23 Februari 2017 lalu. Wexler menganggap BRMS telah melakukan wanprestasi. Pasalnya, BRMS membayar uang muka ke pihak lain melebihi US$ 10 juta. Padahal, hal tersebut merupakan ketentuan yang dilarang dalam perjanjian fasilitas kredit dengan Wexler. Namun, akhirnya dalam mediasi yang dilakukan, perseroan dan kreditur setuju menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Dalam putusan pengadilan, jumlah utang perseroan kepada Wexler mencapai US$ 154,95 juta.
Damai, BRMS akan konversi utang Wexler
JAKARTA. Perkara hukum antara PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan krediturnya, Wexler Capital Pte Ltd, berujung damai. Keduanya sepakat menyelesaikan utang dengan jalan menukar (konversi) utang dengan saham. Gugatan ini bermula pada pada 23 Februari 2017 lalu. Wexler menganggap BRMS telah melakukan wanprestasi. Pasalnya, BRMS membayar uang muka ke pihak lain melebihi US$ 10 juta. Padahal, hal tersebut merupakan ketentuan yang dilarang dalam perjanjian fasilitas kredit dengan Wexler. Namun, akhirnya dalam mediasi yang dilakukan, perseroan dan kreditur setuju menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Dalam putusan pengadilan, jumlah utang perseroan kepada Wexler mencapai US$ 154,95 juta.