JAKARTA. Perkara hukum antara PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan krediturnya, Wexler Capital Pte Ltd berujung damai. Keduanya sepakat menyelesaikan utang dengan jalan menukar (konversi) utang dengan saham. Gugatan itu bermula pada 23 Februari 2017 lalu. Wexler menggugat BRMS dengan anggapan perseroan telah melakukan wanprestasi. Pasalnya, BRMS membayar uang muka ke pihak lain melebihi US$ 10 juta. Padahal, hal itu merupakan ketentuan yang dilarang dalam perjanjian fasilitas kredit dengan Wexler. Namun, akhirnya dalam mediasi yang dilakukan, perseroan dan kreditur setuju untuk berdamai. Dalam putusan pengadilan, jumlah utang perseroan kepada Wexler mencapai US$ 154,95 juta.
Damai, BRMS konversi utang Wexler menjadi saham
JAKARTA. Perkara hukum antara PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan krediturnya, Wexler Capital Pte Ltd berujung damai. Keduanya sepakat menyelesaikan utang dengan jalan menukar (konversi) utang dengan saham. Gugatan itu bermula pada 23 Februari 2017 lalu. Wexler menggugat BRMS dengan anggapan perseroan telah melakukan wanprestasi. Pasalnya, BRMS membayar uang muka ke pihak lain melebihi US$ 10 juta. Padahal, hal itu merupakan ketentuan yang dilarang dalam perjanjian fasilitas kredit dengan Wexler. Namun, akhirnya dalam mediasi yang dilakukan, perseroan dan kreditur setuju untuk berdamai. Dalam putusan pengadilan, jumlah utang perseroan kepada Wexler mencapai US$ 154,95 juta.