JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti, Politisi PDI-P yang terseret perkara dugaan suap pembangunan di Ambon mengaku menyesali perbuatannya. Makanya, anggota DPR komisi V non aktif yang terseret kasus suap pembangunan infrastruktur di Ambon ini, enggan mengajukan pembelaan di depan persidangan. Sejatinya, Damayanti dipersilakan mengajukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang pekan depan. Hari ini, Rabu (8/6), Damayanti menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sudah menyatakan menyesal. Jadi, kami tidak akan mengelak menerima hadiah atau janji itu," kata Wirawan Adnan Kuasa Hukum Damayanti sesuai persidangan, Rabu (7/6).
Damayanti akui dan menyesal terima suap Rp 8,1 M
JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti, Politisi PDI-P yang terseret perkara dugaan suap pembangunan di Ambon mengaku menyesali perbuatannya. Makanya, anggota DPR komisi V non aktif yang terseret kasus suap pembangunan infrastruktur di Ambon ini, enggan mengajukan pembelaan di depan persidangan. Sejatinya, Damayanti dipersilakan mengajukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang pekan depan. Hari ini, Rabu (8/6), Damayanti menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sudah menyatakan menyesal. Jadi, kami tidak akan mengelak menerima hadiah atau janji itu," kata Wirawan Adnan Kuasa Hukum Damayanti sesuai persidangan, Rabu (7/6).