Damayanti akui dan menyesal terima suap Rp 8,1 M



JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti, Politisi PDI-P yang terseret perkara dugaan suap pembangunan di Ambon mengaku menyesali perbuatannya. Makanya, anggota DPR komisi V non aktif yang terseret kasus suap pembangunan infrastruktur di Ambon ini, enggan mengajukan pembelaan di depan persidangan. 

Sejatinya, Damayanti dipersilakan mengajukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang pekan depan. Hari ini, Rabu (8/6), Damayanti menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terdakwa sudah menyatakan menyesal. Jadi, kami tidak akan mengelak menerima hadiah atau janji itu," kata Wirawan Adnan Kuasa Hukum Damayanti sesuai persidangan, Rabu (7/6).


Selain itu, Wiraman mengaku, kliennya telah mengajukan menjadi justice collaborator. Jika pengadilan menerima permohonan tersebut, kerjasama Damayanti dengan penegak hukum bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.

Dalam berkas dakwaan, Damayanti disebut menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuan pemberian uang tersebut agar Damayanti mengusulkan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Dan, Damayanti mempengaruhi rekannya anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto agar mengusulkan proyek rekontruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dengan begitu, program tersebut bisa masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) Tahun Anggaran 2016 yang nantinya bakal dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia