JAKARTA. Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dituntut penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskansar Marwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/8). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik sampai dengan lima tahun ke depan.
Damayanti dari Komisi V dituntut 6 tahun penjara
JAKARTA. Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dituntut penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskansar Marwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/8). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik sampai dengan lima tahun ke depan.