Damayanti dari Komisi V dituntut 6 tahun penjara



JAKARTA. Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dituntut penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskansar Marwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik sampai dengan lima tahun ke depan.


Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang meringankan Damayanti salah satunya adalah status justice collaborator (JC) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016. "Karena terdakwa memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," jelas jaksa.

Damayanti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di gedung DPR, 13 Januari 2016 didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian suap tersebut untuk menggerakkan Damayanti supaya mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan mantan anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Tersangka lainnya adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah lebih dulu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia