JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti diduga kuat menerima suap lebih dari sekali dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Ambon, Maluku. Sepak terjang dugaan suap mantan anggota DPR Komisi V kader PDI-P ini diungkap oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/6). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK menyebut, Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya, agar Damayanti mengusulkan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Duit itu juga untuk mempengaruhi Budi Supriyanto, sama-sama anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar, agar mengusulkan proyek rekontruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.
Damayanti didakwa terima suap tiga kali
JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti diduga kuat menerima suap lebih dari sekali dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Ambon, Maluku. Sepak terjang dugaan suap mantan anggota DPR Komisi V kader PDI-P ini diungkap oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/6). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK menyebut, Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya, agar Damayanti mengusulkan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Duit itu juga untuk mempengaruhi Budi Supriyanto, sama-sama anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar, agar mengusulkan proyek rekontruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.