Damayanti didakwa terima suap tiga kali



JAKARTA. Damayanti Wisnu Putranti diduga kuat menerima suap lebih dari sekali dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Ambon, Maluku. Sepak terjang dugaan suap mantan anggota DPR Komisi V kader PDI-P ini diungkap oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/6).  

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK menyebut, Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya, agar Damayanti mengusulkan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Duit itu juga untuk mempengaruhi Budi Supriyanto, sama-sama anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar, agar mengusulkan proyek rekontruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.


Program ini didorong agar dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tahun Anggaran 2016, yang nantinya bakal dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 328.000, Rp 1 miliar dalam mata uang dollar Amerika, dan SGD 404.000 dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Iskandar Marwanto dalam persidangan, Rabu (8/6).

Asal tahu saja, dalam berkas dakwaan, uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada 25 November 2015 Abdul Khoir memberikan uang sebesar SGD 328.000 kepada Dessy Ariyati dan Julia Prasetyarini.

Kedua, pada tanggal 26 November 2015 Abdul Khoir melalui Erwantoro staffnya menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti melalui Dessy.

Uang tersebut diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi, calon Walikota Semarang melalui Farkhan Hilmie sebesar Rp 300 juta dan juga kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kendal masing-masing senilai Rp 150 juta untuk keperluan kampanye Pilkada.

Selanjutnya Rp 400 juta dibagikan kepada Dessy dan Julia, dan sisanya untuk dirinya sendiri.

Ketiga, pada 7 Januari 2016 Damayanti melalui Dessy dan Julia menerima uang sebesar SGD 404.000. Uang tersebut merupakan jatah Budi Supriyanto yang merupakan komitmen fee 6% dari program asprirasi.

Berdasarkan kesepakatan, uang sebesar SGD 404.000 dibagi empat orang, SGD 305.000 untuk Budi dan sisanya dibagi tiga untuk Damayanti, Dessy, dan Julia yang masing-masing SGD 99.000.

disebutkan bila proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu bernilai Rp 41 miliar dan proyek rekontruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia