JAKARTA. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembalikan uang sebesar 240.000 dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "DWP hari ini kembailkan 240.000 dollar Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3). "Ini terpisah dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan sebesar 33.000 dollar Singapura," kata dia.
Damayanti kembalikan uang S$ 240.000 pada KPK
JAKARTA. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembalikan uang sebesar 240.000 dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "DWP hari ini kembailkan 240.000 dollar Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3). "Ini terpisah dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan sebesar 33.000 dollar Singapura," kata dia.