Damayanti kembalikan uang S$ 240.000 pada KPK



JAKARTA.  Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembalikan uang sebesar 240.000 dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"DWP hari ini kembailkan 240.000 dollar Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

"Ini terpisah dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan sebesar 33.000 dollar Singapura," kata dia.


Menurut Priharsa, pengembalian ini juga berbeda dengan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar yang dilakukan Damayanti.

Priharsa mengatakan, Damayanti telah menjelaskan asal dan kaitan uang tersebut kepada penyidik KPK. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang tersebut.

"Kemungkinan bisa penyuap lain atau ada proyek lain," kata Priharsa.

Damayanti diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia