JAKARTA. Anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengaku, jatah komisi untuk anggota DPR dari dana aspirasi seperti ban berjalan. Sehingga, setiap anggota DPR pasti mendapatkannya. "Dana aspirasi yang diplot nominalnya oleh pimpinan fraksi, kemudian kapoksi (ketua kelompok fraksi) dan anggota, untuk apanya sudah bagian jatah seperti ban berjalan siapapun anggota DPR pasti dapat," kata Damayanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/4). Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp 21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan US$ 72.727 kepada sejumlah orang. Penerimanya diduga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Damayanti: Suap di komisi V seperti ban berjalan
JAKARTA. Anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengaku, jatah komisi untuk anggota DPR dari dana aspirasi seperti ban berjalan. Sehingga, setiap anggota DPR pasti mendapatkannya. "Dana aspirasi yang diplot nominalnya oleh pimpinan fraksi, kemudian kapoksi (ketua kelompok fraksi) dan anggota, untuk apanya sudah bagian jatah seperti ban berjalan siapapun anggota DPR pasti dapat," kata Damayanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/4). Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp 21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan US$ 72.727 kepada sejumlah orang. Penerimanya diduga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.