JAKARTA. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Hal itu terungkap dalam sidang perdana Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/6). Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pemberian duit itu bertujuan agar Damayanti mengusulkan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Selain itu, Damayanti diminta Abdul Khoir untuk mengajak Budi Supriyanto anggota DPR dari Golkar agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Kegiatan tersebut ditargetkan untuk masuk dalam program aspirasi di RAPBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 yang nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Karena peran itu, Damayanti menerima hadiah berupa uang sebanyak tiga kali. "Sejumlah SG$ 328.000, Rp 1 miliar, dan SG$ 404.000 dari Abdul Khoir," kata Iskandar, dalam persidangan. Uang suap tersebut diberikan bertahap. Pertama pada 25 November 2015 senilai SG$ 328.000. Kedua pada 26 November 2015 senilai Rp 1 miliar. Ketiga pada 7 Januari 2016 sebesar SG$ 404.000.
Ada pun proyek jalan Tehoru-Laimu nilainya adalah Rp 41 miliar, sedangkan proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 50 miliar. Dalam persidangan, Damayanti mengaku menyesali perbuatannya. Oleh karenanya ia tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya yang digelar pekan depan. "Damayanti sudah menyatakan menyesal, jadi kami tidak akan mengelak menerima hadiah atau janji itu," kata Wirawan Adnan, kuasa hukum Damayanti. Selain itu, Damayanti juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun permintaan itu belum diterima oleh pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan