JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Damiano Investment BV dalam sengketa pengalihan utang melawan Marimutu Sinivasan. Dengan putusan ini, berarti MA menyatakan pengalihan utang PT Wisma Karya Prasetya (WKP) dari Indosuez ke Damiano sah, sehingga Damiano sebagai kreditur sah dari WKP.Berdasarkan laman resmi MA, perkara dengan no register 440 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 telah diputus 22 Oktober lalu dengan amar putusan kabul. Hakim pemutus perkara ini terdiri dari Soltony Mohdally, Abdurrahman, dan Valerine JL Kriekhoff.Kuasa hukum Damiano Dwiana Miranti mengaku sudah mengetahui putusan ini. "Setelah kasasi kami dikabulkan berarti WKP akan pailit," ujarnya, Kamis (31/10).Seperti kita tahu, Damiano mengajukan gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap WKP yang juga dimilik oleh bekas pemilik grup Texmaco, Marimutu Sinivasan. Nah hakim pun sudah memutuskan status PKPU. Dalam perjalanannya, WKP tak kunjung mengajukan usulan perdamaian untuk melunasi utang senilai US $2,4 juta dan export credit agreement US$ 10,19 juta, yang dibeli Damiano dari Banque Indosuez. Karena itu, Damiano sebagai kreditur yang sah meminta hakim segera memutuskan pailit.Pengurus PKPU, Peter Kurniawan juga berpendapat sama. Dengan ada putusan hukum tetap soal keabsahan pengalihan utang, maka WKP bisa dinyatakan pailit oleh hakim. Meski demikian, pengurus PKPU tetap akan memastikan terlebih dulu bagaimana isi salinan putusan MA.Sementara kuasa hukum WKP, Hery Subagyo belum bisa memberikan tanggapan. "Saya masih di luar kota dan baru tahu putusan," ujarnya.Rencananya pekan depan, Hery baru akan melakukan pertemuan dengan manajemen WKP untuk menyikapi putusan ini. "Setelah itu kami baru bisa memberikan tanggapannya," katanya.Seperti kita tahu, pada awal Juli 2013, Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih memilih menunda putusan pailit WKP ini, sampai ada putusan hukum tetap dalam perkara perlawanan dari Sinivasan yang mempertanyakan keabsahan pengalihan utang dari Indosuez ke Damiano. Tapi dalam putusan itu ada pendapat beda dari Hakim Dedi Ferdiman menyatakan seharusnya WKP pailit karena sampai batas waktu PKPU 270 hari tetap tidak ada usulan perdamaian dari WKP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Damiano menang lawan Sinivasan
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Damiano Investment BV dalam sengketa pengalihan utang melawan Marimutu Sinivasan. Dengan putusan ini, berarti MA menyatakan pengalihan utang PT Wisma Karya Prasetya (WKP) dari Indosuez ke Damiano sah, sehingga Damiano sebagai kreditur sah dari WKP.Berdasarkan laman resmi MA, perkara dengan no register 440 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 telah diputus 22 Oktober lalu dengan amar putusan kabul. Hakim pemutus perkara ini terdiri dari Soltony Mohdally, Abdurrahman, dan Valerine JL Kriekhoff.Kuasa hukum Damiano Dwiana Miranti mengaku sudah mengetahui putusan ini. "Setelah kasasi kami dikabulkan berarti WKP akan pailit," ujarnya, Kamis (31/10).Seperti kita tahu, Damiano mengajukan gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap WKP yang juga dimilik oleh bekas pemilik grup Texmaco, Marimutu Sinivasan. Nah hakim pun sudah memutuskan status PKPU. Dalam perjalanannya, WKP tak kunjung mengajukan usulan perdamaian untuk melunasi utang senilai US $2,4 juta dan export credit agreement US$ 10,19 juta, yang dibeli Damiano dari Banque Indosuez. Karena itu, Damiano sebagai kreditur yang sah meminta hakim segera memutuskan pailit.Pengurus PKPU, Peter Kurniawan juga berpendapat sama. Dengan ada putusan hukum tetap soal keabsahan pengalihan utang, maka WKP bisa dinyatakan pailit oleh hakim. Meski demikian, pengurus PKPU tetap akan memastikan terlebih dulu bagaimana isi salinan putusan MA.Sementara kuasa hukum WKP, Hery Subagyo belum bisa memberikan tanggapan. "Saya masih di luar kota dan baru tahu putusan," ujarnya.Rencananya pekan depan, Hery baru akan melakukan pertemuan dengan manajemen WKP untuk menyikapi putusan ini. "Setelah itu kami baru bisa memberikan tanggapannya," katanya.Seperti kita tahu, pada awal Juli 2013, Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih memilih menunda putusan pailit WKP ini, sampai ada putusan hukum tetap dalam perkara perlawanan dari Sinivasan yang mempertanyakan keabsahan pengalihan utang dari Indosuez ke Damiano. Tapi dalam putusan itu ada pendapat beda dari Hakim Dedi Ferdiman menyatakan seharusnya WKP pailit karena sampai batas waktu PKPU 270 hari tetap tidak ada usulan perdamaian dari WKP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News