JAKARTA. Pembatasan rasio utang terhadap nilai barang atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70% berlaku sejak 15 Juni. Bank memperkirakan dampak kebijakan ini baru terasa tiga bulan ke depan. Pasalnya, saat ini permintaan KPR tidak begitu banyak, alias sedang melandai. Indrastomo Nugroho, Head of Product and Business Credit Consumer Bank Negara Indonesia (BNI), mengklaim, pihaknya mulai memberlakukan LTV kepada debitur yang permohonan KPRnya untuk tipe di atas 70 meterpersegi. "Sejak 15 Juni sampai saat ini belum ada pengaruhnya," katanya, Senin (18/6). Menurutnya, aturan tersebut baru keliatan pengaruhnya setelah Lebaran atau sekitar Agustus - September. Pada bulan itu masyarakat banyak mengajukan permohonan KPR. Selama Juni dan Juli masyarakat mengalokasikan dananya untuk uang sekolah dan kebutuhan bulan puasa. Jadi, tidak tepat jika realisasi KPR selama dua bulan ke depan menjadi tolak ukur efektivitas kebijakan.
Dampak beleid LTV terlihat usai lebaran
JAKARTA. Pembatasan rasio utang terhadap nilai barang atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70% berlaku sejak 15 Juni. Bank memperkirakan dampak kebijakan ini baru terasa tiga bulan ke depan. Pasalnya, saat ini permintaan KPR tidak begitu banyak, alias sedang melandai. Indrastomo Nugroho, Head of Product and Business Credit Consumer Bank Negara Indonesia (BNI), mengklaim, pihaknya mulai memberlakukan LTV kepada debitur yang permohonan KPRnya untuk tipe di atas 70 meterpersegi. "Sejak 15 Juni sampai saat ini belum ada pengaruhnya," katanya, Senin (18/6). Menurutnya, aturan tersebut baru keliatan pengaruhnya setelah Lebaran atau sekitar Agustus - September. Pada bulan itu masyarakat banyak mengajukan permohonan KPR. Selama Juni dan Juli masyarakat mengalokasikan dananya untuk uang sekolah dan kebutuhan bulan puasa. Jadi, tidak tepat jika realisasi KPR selama dua bulan ke depan menjadi tolak ukur efektivitas kebijakan.