KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengomentari adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai batas minimal porsi pembiayaan ke segmen UMKM dalam aturan tersebut merupakan target nasional dan bukan menjadi target lembaga tertentu. Menurut dia, aturan ini nantinya tetap memperhatikan kesiapan dan business plan masing-masing bank. Saat ini menurut Wimboh, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di bawah 30%. Sementara bank yang mencapai di atas 30% atau sekitar 34% masih sangat minim. “Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30% kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30% maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold,” kata Wimboh dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Dampak aturan batas minimal pembiayaan ke segmen UMKM dinilai harus diperhatikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengomentari adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai batas minimal porsi pembiayaan ke segmen UMKM dalam aturan tersebut merupakan target nasional dan bukan menjadi target lembaga tertentu. Menurut dia, aturan ini nantinya tetap memperhatikan kesiapan dan business plan masing-masing bank. Saat ini menurut Wimboh, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di bawah 30%. Sementara bank yang mencapai di atas 30% atau sekitar 34% masih sangat minim. “Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30% kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30% maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold,” kata Wimboh dalam keterangannya, Rabu (8/9).