KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak banjir Sumatra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perbankan. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan relaksasi ini diberikan bagi perbankan yang memang terdampak bencana. Relaksasi berupa perpanjangan batas akhir kewajiban pelaporan bulanan. Secara rinci, untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025.
Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak banjir Sumatra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perbankan. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan relaksasi ini diberikan bagi perbankan yang memang terdampak bencana. Relaksasi berupa perpanjangan batas akhir kewajiban pelaporan bulanan. Secara rinci, untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025.